Cyberlaw, Computer Crime Act,
& Council of Europe Convention On Cyber Crime
Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan
aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum
yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet
yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia
cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw juga
merupakan hukum yang terkait dengan masalah dunia cyber. Di Indonesia saat ini
sudah ada dua Rancangan Undang-Undang
(RUU) yang berhubungan dengan
dunia cyber, yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Computer
Crime Act (CCA)
Pada tahun 1997, Malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw
seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital,
UU Komunikasi dan
Multimedia, juga perlindungan
hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. The Computer Crime Act itu sendiri mencakup
kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud
di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara
tak terotorisasi pada material komputer juga termasuk cybercrime. Jadi, apabila kita
menggunakan komputer orang
lain tanpa izin dari pemiliknya, maka tindakan tersebut
termasuk dalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan internet.
Hukuman atas pelanggaran The Computer Crime Act :
Denda sebesar
lima puluh ribu ringgit
(RM50,000) atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi
lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia). The Computer Crime Act mencakup, sbb :
1.
Mengakses
material komputer tanpa ijin
2.
Menggunakan
komputer untuk fungsi yang lain
3.
Memasuki
program rahasia orang lain melalui
komputernya
4.
Mengubah
/ menghapus program atau
data orang lain
5.
Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan
pribadi
Di
Malaysia masalah perlindungan
konsumen,cybercrime,muatan online,digital copyright, penggunaan
nama domain, kontrak elektronik sudah ditetapkan oleh pemerintahan Malaysia. Sedangkan untuk
masalah privasi, spam dan online dispute resolution masih
dalam tahap rancangan.
Council
of Europe Convention on Cyber Crime
Council
of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang
berlaku mulai pada bulan Juli
2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan
internet yang dapat menyelaraskan
hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional. Council of Europe
Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang
Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention on Cyber Crime ini
juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa dan menyediakan
kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian
internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer
lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran
keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur
seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah.
Tujuan utama adanya konvensi
ini adalah untuk membuat kebijakan
kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan,
dan peningkatan kerjasama internasional.
Selain itu konvensi ini bertujuan
terutama untuk :
1.
Harmonisasi
unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di bidang kejahatan cyber.
2.
Menyediakan
form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam
kaitannya dengan bentuk elektronik
3.
Mendirikan
cepat dan efektif rezim kerjasama
internasional.
Jadi, perbedaan dari ketiga UU mengenai cybercrime di atas adalah :
1.
Cyberlaw
mencakup cybercrime yang dilakukan
melalui akses internet. Setiap negara memiliki
cyberlaw yang berbeda.
2.
Computer
Crime Act merupakan salah satu cyberlaw yang diterapkan di negara Malaysia,
yang mencakup kejahatan melalui komputer (tanpa harus melalui
internet).
3.
Council
of Europe Convention on Cyber Crime merupakan dewan eropa yang membuat perjanjian internasional guna menangani kejahatan komputer dan internet yang berlaku di internasional.
Sumber :
·
http://herdygooverclock.wordpress.com/uu-ite-dengan-5-negara-di-asean/
·
http://abdulhamid89.com/?p=100
Tidak ada komentar:
Posting Komentar