Aspek Bisnis
di Bidang Teknologi Informasi
Bidang Teknologi
Informasi memberi prospek pada bangsa
Indonesia yang tengah dilanda
krisis ekonomi. Industri lain saat
ini ditandai dengan pemogokan buruh, pemungutan liar, dan gangguan fisik
lainnya. Untuk itu bisnis Teknologi
Informasi atau bisnis lain yang didukung oleh Teknologi
Informasi perlu mendapat perhatian yang khusus karena sifatnya
yang strategis bagi bangsa Indonesia.
Dua aspek
penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya
manusia (SDM). Selain
kedua aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek
lain seperti finansial. Namun, lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal merupakan
masalah utama di seluruh dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan khususnya bisnis yang berbasis Internet).
Prosedur
Pendirian Badan Usaha IT
Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan
menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan
ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi. Faktor lingkungan ekonomi
meliputi segala kejadian atau permasalahan
penting di bidang perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan
hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol
dibidang politik,keamanan,sosial
dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam prakteknya
faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan
oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak
ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang
membingungkan kita untuk dapat mengamatinya
dengan baik . Pada bahasan
ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima)
dimensi lingkungan eksternal perusahaan.
Klasifikasi Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:
§ Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi)
§ Pembangunan dan
Perekonomian Nasional (Ekonomi)
§ Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi)
§ Teknologi (Non-Ekonomi)
§ Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi)
Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat
beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu :
Tahapan
pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan
skala besar hal ini menjadi
prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan
atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah
sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat
berupa izin sementara, izin tetap hinga izin
perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan
misalnya, sole distributor dari
sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of
Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan
pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah
dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
§ Tanda Daftar
Perusahaan (TDP)
§ Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
§ Bukti diri
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
§ Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
§ Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
§ Izin Domisili
§ Izin Gangguan.
§ Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
§ Izin dari Departemen Teknis
Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua
badan usaha mesti ber badan
hukum. Akan tetapi setiap usaha
yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal
yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan
yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu
di Indonesia memang terdapat
lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha
dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen
lain yang terkait
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar
itu, badan usaha juga harus
mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya
Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya,
kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan,
Izin Reklame.
Draft Kontrak Kerja IT
1. Masa Percobaan, Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak
untuk melakukan pekerjaan yang akan
diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui
kepribadian calon buruh (magang).
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja, Untuk dapat
membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3. Bentuk Perjanjian Kerja, Bentuk dari
Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu
berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak
tertentu.
4. Isi Perjanjian
Kerja, Pada pokoknya isi dari
perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi
perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu,
Dalam perjanjian kerja untuk waktu
tertentu yang didasarkan atas jangka waktu
tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat
diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi
paling lama 1 (satu) tahun.
Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu
tertentu tersebut berakhir. Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu yang didasarkan atas jangka waktu
tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat
diadakan setelah 21 (dua puluh satu)
hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu
tertentu tersebut.
6. Penggunaan Perjanjian Kerja, Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau
kegiatannya akan
selesai dalam waktu tertentu.
7. Uang Panjar, Jika pada suatu
pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan
diterima oleh buruh uang panjar,
maka pihak manapun tidak berwenang
membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan
tidak meminta kembali atau mengembalikan
uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan
atau dianggap telah hilang, perjanjian
kerja tetap ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar