Modus - Modus Kejahatan
Dalam Teknologi Informasi
Teknologi Informasi, yang merupakan teknologi tercanggih saat ini ternyata
bisa juga menjadi alat untuk
melakukan kejahatan. Kejahatan yang menggunakan Teknologi berbasis komputer dan Jaringan Telekomunikasi ini sangat meresahkan
dan merugikan masyarakat pengguna Teknologi tersebut. Berikut seputar isu mengenai
etika dan keahat dibidang teknologi informasi.
Kejahatan
Komputer
Kejahatan komputer
atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus
berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of
Services (melumpuhkan layanan
sebuah sistem komputer), penyebaran virus,
spam, carding (pencurian melalui
internet) dan lain-lain.
E-commerce
Berkembangnya penggunaan
internet di dunia berpengaruh
terhadap kondisi ekonomi dan perdagangan
negara.
Melalui
internet, transaksi perdagangan
dapat dilakukan dengan cepat dan
efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan
e-commerce ini menghasilkan
permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan
kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli
menggunakan Uncitral Model
Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan
transaksi lewat internet.
Netiket
Internet merupakan aspek penting dalam perkembangan
teknologi komputer.
Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama
lain. Internet menjadi peluang baru dalam
perkembangan bisnis, pendidikan, kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia
dapat dilakukan tanpa harus bertatap
muka. Tingginya tingkat pemakaian
internet di dunia melahirkan
sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam
berkomunikasi menggunakan
internet. Standar netiket ditetapkan
oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti
yang terkait dengan pengoperasian internet.
Pelanggaran
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan
yang ditawarkan oleh
internet menyebabkan terjadinya
pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
Tanggung
Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi
komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti
programmer, teknisi mesin komputer, desainer grafisdan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer
sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan tanggung
jawab profesi yang berlaku.
Jenis-jenis
ancaman (threats) melalui
IT
Jenis-jenis kejahatan
menggunakan Teknologi Informasi dapat dikelompokkan sesuai dengan modus Operandi yang mereka
lakukan. Jenis-jenis
kejahatan tersebut antara lain :
Unauthorized
Access to Computer System and Service
Pelaku dari
tipe kejahatan ini masuk atau
menyusup ke dalam sistem Jaringan
komputer korban. pelaku masuk
tanpa ijin sama sekali dari
pemilik atau Sistem tersebut. Setelah mereka masuk ke
dalam sistem Jaringan korban, pelaku biasanya menyabotase (mengganti atau mengubah data) atau melakukan pencurian data dari Jarinagn yang mereka masukin. Tapi tidak sedikit juga
pelaku yang cuma melihat-lihat ke dalam Sistem tersebut
atau hanya untuk mencari kelemahan
dari Sistem Jaringan Tersebut ( Setelah mereka
mengetahui kelemahan Sistem tersebut, mereka langsung menghubungi Admin Sistem tersebut untuk mengganti keamanan Sistem mereka).
Illegal
Contents
Pelaku dari tipe kejahatan
ini melekukan kejahatan dengan cara mengganti
dan menambah data yang tidak seharusnya kedalam sistem tersebut. Biasanya berita yang mereka
masukan tidak sesuai dengan kenyataan.
Mereka kadang juga memasukan berita bohong atau
fitnah, hal-hal yang pornografi atau pemuatan suatu informasi yang tidak sesuai dengan keadaan
Sistem tersebut.
Data
Forgery
Pelaku kejahatan
ini biasanya melakukan kejahatan dengan memalsukan data-data dokumen penting yang terdapat dalam sistem yang mereka susupi. Data-data penting yang mereka palsukan dibuat sebagai scriptless melalui jaringan Internet.
Cyber
Espionage
Pelaku kejahatan ini memanfaatkan
Jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain atau
saingannya. pelaku
masuk ke dalam Sistem korban,
kemudian melihat atau meng-copy data yang terhadap di dalam Sistem sang korban
Cyber
Sabotage and Extortion
Pelaku dalam
kejahatan ini melakukan kejahatannya dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data yang terdapat dalam sistem yang disusupin oleh pelaku melalui
program komputer atau jaringan komputer yang terhubung oleh internet. pelaku biasanya
menyusupkan logic bomb, virus komputer
atau program komputer yang jika dibuka akan
mentrigger virus atau file perusak tersebut. Jika suatu program atau data yang ada di sistem terkena virus,maka program atau data tersebut tidak akan berjalan
sebagaimana mestinya.
Offense
against Intellectual Property
Pelaku kejahatan
ini mengincar terhadap hak atas
kekayaan intelektual yang dimiliki oleh korban.
pelaku biasanya
meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan
oleh orang lain.
Infringements
of Privacy
pelaku dalam kejahatan ini biasanya melakukan
kejahatannya dengan cara mengambil data pribadi seseorang yang tersimpan secara computerized,
yang apabila dilakukan akan merugikan materiil maupun immateriil.Kejahatan seperti ini biasanya mengincar
nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, ataupun data kesehatan dari korban.
Contoh Kasus
Cybercrime
Kejahatan yang terjadi
di dunia maya biasa disebut sebagai
Cybercrime. Telah banyak hal
yang berubah karena adanya batasan ruang dan waktu
yang diberikan kepada pengguna dunia Maya. Seseorang masuk ke dalam
sistem sebuah server penting hanya untuk
melihat – lihat keadaan tersebut apakah dapat disebut
sebagai cybercrime? Apakah
itu salah sang penyusup apabila sistem sebuah server terlalu lemah sehingga
dapat ditembus.
Cybercrime
yang sering atau mudah ditemui :
1.
Deface
Istilah ini
biasa disebut Membajak Situs Web bagi orang awam. Cybercrime biasa melakukan
pergantian halaman web pada web yang dimasuki. Pembajakan ini dilakukan dengan
menembus lobang keamanan yang terdapat di dalam web terse.
2.
Pencurian Kartu Kredit
Cybercrime adalah kejahatan yang
paling merugikan korban. Karena pelaku
kejahatan dari cybercrime ini biasanya mencuri
data kartu kredit korban dan memakai
isi dari kartu kredit korban
untuk kepentingan pribadi korban.
3.
Virus
Kejahatan ini dilakukan dengan
cara memasukan
virus melalui E-mail. Setelah
E-mail yang dikirim dibuka oleh korban maka
virus itu akan
menyebar ke dalam komputer dari sang korban yang meyebabkan sistem dari komputer korban
akan rusak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar