KODE ETIK PROFESIONALISME
Kode etik profesi merupakan
norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok
profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk
kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus
menjamin mutu profesi itu dimata
masyarakat.
Apabila anggota kelompok profesi itu menyimpang
dari kode etiknya, maka kelompok
profesi itu akan tercemar
di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok
profesi harus mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri. Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena
dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu
profesi. Kode etik profesi dapat berubah dan
diubah seiring perkembangan zaman. Kode etik profesi merupakan
pengaturan diri profesi yang bersangkutan, dan ini perwujudan
nilai moral yang hakiki, yang
tidak dipaksakan dari luar.
Kode etik
profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan
profesi itu sendiri. Setiap kode etik profesi selalu dibuat tertulis yang tersusun secara rapi, lengkap, tanpa catatan, dalam bahasa yang baik, sehingga menarik perhatian dan menyenangkan pembacanya. Semua yang tergambar adalah
perilaku yang baik-baik.
Dengan membuat kode etik,
profesi sendiri akan menetapkan
hitam atas putih niatnya untuk
mewujudkan nilai-nilai moral
yang dianggapnya hakiki.
Hal ini tidak akan pernah
bisa dipaksakan dari luar. Hanya
kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi
itu sendiri yang bis mendarah
daging dengannya dan menjadi tumpuan
harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan
konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil
dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya
di awasi terus menerus. Pada umumnya
kode etik akan mengandung
sanksi-sanksi yang dikenakan
pada pelanggar kode etik.
Tujuan Kode Etik :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan
pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan
mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan
mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
8. Menentukan baku
standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik
profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota
profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah
dibutuhkan dlam berbagai bidang.
Sifat
Kode Etik Profesional
Sifat dan orientasi kode etik hendaknya:
1. Singkat;
2. Sederhana;
3. Jelas dan Konsisten;
4. Masuk Akal;
5. Dapat Diterima;
6. Praktis dan Dapat Dilaksanakan;
7. Komprehensif dan Lengkap, dan
8. Positif dalam Formulasinya.
Sanksi
Pelanggaran Kode Etik
Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan
kepada pelaku pelanggaran kode etik
a. Mendapat peringatan
Pada tahap ini, si pelaku
akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang
menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah
tingkatannya) bisa saja ia akan
menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat
selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun lainnya.
b. Pemblokiran
Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload data yang
mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan
malware. Hal tersebut adalah
contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si
pelaku melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi
sosial yang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan agama, dan ada pihak
lain yang merasa tersinggung
karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan
dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut.
c. Hukum Pidana/Perdata
“Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak
oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum melakukan
tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan
Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja
sebagaimana mestinya” (Pasal 33)
“Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39)
Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
(UU ITE) yang terdiri dari
54 pasal. Sudah sangat jelas adanya
hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang terjadi di dunia maya, sama halnya
jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran misal dengan tidak
memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya,
begitu pun pelanggaran yang
terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari ketentuan
umum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke penyidikan dan
ketentuan pidananya telah diatur dalam
UU ITE ini.