Kamis, 24 November 2011

ISD BAB VI

BAB VI
ILMU SOSIAL DASAR
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
A.    STUDI KASUS
Pelapisan Sosial di Indonesia
Mengenai pelapisan sosial kami akan membahas lebih dekat dengan contoh di negeri kita ini, di indonesia kita ini secara tidak langsung terjadi pelapisan sosial antara kalangan atas dan kalangan bawah, kalangan atasnya adalah mereka yang memiliki kekuasaan di pemerintah dan kalangan bawahnya adalah rakyat, kita dapat melihat bahwa pembedaan kelas ini begitu mencolok, contohnya saja dalam penegakan hukum, kesannya di negeri ini pemerintah lebih condong melindungi mereka yang duduk di kursi pemerintahan di banding melindungi keadilan rakyat. Menurut kenyataan yang terjadi para pejabat negera yang mencuri kesejahteraan rakyat dengan kata lain melakukan Korupsi sangat sulit ditangkap dan di jerat hukum ketimbang rakyat biasa yang melakukan kejahatan misalkan pencurian kecil-kecilan, sekalipun misalkan pejabat negara di tangkap maka yang mereka huni bukan penjara-penjara biasa, akan tetapi penjara bak hotel berbintang.
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan  satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama  sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
 (Sumber: Kompas Cyber Media)
B.    TENTANG KESAMAAN NEGARA
Warga negara adalah sama kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapat perlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggi kita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34. berikut ini dijelaskan secara lebih rinci terntang persamaan kedudukan warga negara, dalam berbagai bidang kehidupan.

1. Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukum dan politik.

2. Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (ekonomi)
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilan sosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur pelaksanaanya.

3. Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)
Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis dan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.

4. Persamaan dalam HAM
Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikan dan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.

5. Persamaan dalam agama
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

6. Persamaan dalam upaya pembelaan negara
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwa negara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang ingin membela Indonesia.

7. Pesamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia. Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.

8. Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosial
Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam Bab XIV pasal 33 dan 34. pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentang kesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 3).

Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Dalam NKRI, semua warga negar mempunyai kedudukan yang sama dalam bidang ekonomi, politik, hukum, sosial, budaya, agama dan pertahanan keamanan.

Berikut ini dijelaskan lebih lanjut wujud persamaan kedudukan warga negara di indonesia dalam berbagai bidang kehidupan.
1. Bidang ekonomi
Setiap individu memiliki kesamaan untuk melakukan usaha ekonomi seperti berdagang, bertani, berkebun, menjual jasa, dsb. Untuk memenuhi dan meningkatkan taraf hidupnya.
2. Bidang budaya
Setiap warga negara mempunyai kesamaan hak dalam mengembangkan seni, misalnya berkreasi dalam seni tari, seni lukisseni musik seni pahat seni bangunan dsb.
3. Bidang politik
Setiap orang memiliki hak politik yang sama, yakni individu berhak memilih, menjadi anggota salah satu partai, atau mendirikan partai politik.
4. Bidang hukum setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama, yakni berhak untuk mengadakan pembelaan, penuntutan, berperkara di depan pengadilan, dsb.
5. Bidang agama setiap warga negara di berikan kedudukan yang sama dalam memeluk agama, menjalankan ibadah dan ritual keagamaannya, berpindah agama ataupun belajar tentang agama tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Sebagai warga negara yang baik serta guna terwujudnya persamaan harkat dan martabat warga negara sebagai manusia, secara bersama-sama kita wajib saling menghargai , menghormati prinsip persamaan kedudukan sesama warga negara.
C.    PASAL – PASAL DALAM UUD 45’ TENTANG PERSAMAAN HAK
Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran
D.   OPINI
1.     Nama   : Mikael Alfino
NPM   : 14111482
Kelas   : 1 KA 32
            Opini   :  Opini saya tetang studi kasus diatas adalah tidak seharusnya harta kekayaan memisahkan si kaya dan si miskin seperti jurang pemisah, karena Indonesia adalah negara Bhinneka Tunggal Ika yaitu tidak menyamakan derajat dari suku, agama, ras, dan golongan. Namun tidak dapat dipungkiri, di Indonesia atau bahkan di dunia, uang dapat membeli segalanya, sehingga yang kaya dapat berkuasa.

ISD BAB V

BAB V
ILMU SOSIAL DASAR
Warga Negara dan Negara
A.    STUDI KASUS
Naturalisasi : Pro dan Kontra

Miris saya melihat beberapa orang yang mengutuk kemenangan telak Indonesia atas Malaysia dan Laos karena faktor naturalisasi yang ada di tim Indonesia. Kebanyakan mereka justru mengutuk dan bilang “tanpa Irfan Bachdim dan Christian Gonzales, Indonesia tak ada apa-apanya”. malah yang lebih ekstrim bilang “dulu waktu Singapura mengalahkan Indonesia dengan menggunakan pemain naturalisasi, kita mengutuknya..sekarang??”.
Ingat, naturalisasi Singapura saat itu memang dikutuk oleh dunia sepakbola. Kenapa??Singapura memberikan paspor Singapura kepada pemain yang mereka anggap bagus dan bisa menolong sepakbola Singapura. Pada kenyataannya, pemain itu sendiri cuma menguasai Bahasa Inggris, bahkan Agu Casmir saat itu, justru tidak mengerti Bahasa Inggris yang menjadi bahasa nasional kedua Singapura.
Selain hal tersebur, pemain-pemain naturalisasi Singapura, pada dasarnya tidak memiliki hak yang layak untuk menjadi warga negara Singapura, mereka bukan memiliki darah keturunan Singapura (seperti Irfan Bachdim) atau pernah tinggal minimal 5 tahun di Singapura (seperti Christian Gonzales). Bahkan, sama sekali mereka tidak mengenal adat dan budaya Singapura.
Sekarang kita kembali ke masalh Irfan dan El Loco. Dalam hal ini, Irfan khususnya, tidak bisa disebut pemain asing. Kenapa??Dia berdarah Indonesia dari sang Ayah Noval Bachdim (yang bahkan sempat ikut seleksi Timnas di zamannya walau gagal). El Loco?? Dia sudah tinggal di Indonesia lebih dari 7 tahun, beristrikan orang Indonesia, menjadi muallaf, fasih berbahasa Indonesia, bahkan mengetahui adat dan budaya Indonesia (dibuktikan dengan ikut menyanyikan Lagu Indonesia Raya).
Pemerintah Indonesia tentu tidak asal mengasih kewarganegaraan Indonesia pada masyararkatnya. Indonesia sudah seperti negara-negara lain di dunia yang mensyarakatkan minimal tinggal 5 tahun di Indonesia, dan setelah itu, lulus beberapa tes yang dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri dan Departemen Luar negeri.


B.    PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
C.    TUGAS – TUGAS NEGARA
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
D.   OPINI
1.     Nama         : Mikael Alfino
NPM         : 14111482
Kelas         : 1 KA 32
Opini         : Opini saya tentang PSSI yang ingin menaturalisasi pemain asing untuk dijadikan tim nasional sebenarnya kurang baik, karena di Indonesia sudah banyak para pemuda berbakat yang dapat diandalkan menjadi pilar tim nasional sepakbola, semua tinggal bagaimana pemerintah khususnya kementrian pemuda dan olahraga (kemenpora) mengasah bakat pemuda Indonesia itu agar dapat lebih baik lagi.

ISD BAB IV

BAB IV
ILMU SOSIAL DASAR
Pemuda dan Sosialisasi
A.    STUDI KASUS
Pemuda dan Sosialisasi
Pemuda merupakan generasi penerus sebuah bangsa, kader bangsa, kader masyarakat dan kader keluarga. Pemuda selalu diidentikan dengan perubahan, betapa tidak peran pemuda dalam membangun bangsa ini, peran pemuda dalam menegakkan keadilan, peran pemuda yang menolak kekeuasaan.
Sejarah telah mencatat kiprah pemuda-pemuda yang tak kenal waktu yang selalu berjuang dengan penuh semangat biarpun jiwa raga menjadi taruhannya. Indonesia merdeka berkat pemuda-pemuda Indonesia yang berjuang seperti Ir. Sukarno, Moh. Hatta, Sutan Syahrir, Bung Tomo dan lain-lain dengan penuh mengorbankan dirinya untuk bangsa dan Negara.
Dalam sebuah pidatonya, Sukarno pernah mengorbakan semangat juang Pemuda apa kata Sukarno “Beri aku sepuluh pemuda, maka akan kugoncangkan dunia”. Begitu besar peranan pemuda di mata Sukarno, jika ada sembilan pemuda lagi maka Indonesia menjadi negara Super Power.
Satu tumpah darah, satu bangsa dan satu bahasa merupakan sumpah pemuda yang di ikrarkan pada tanggal 28 Oktober 1928. Begitu kompaknya pemuda Indonesia pada waktu itu, dan apakah semangat pemuda sekarang sudah mulai redup, seolah dalam kacamata negara dan masyarakat seolah-olah atau kesannya pemuda sekarang malu untuk mewarisi semangat nasionalisime. Hal tersebut di pengaruhi oleh Globalisasi yang penuh dengan tren.
Sukarno, Hatta, Syahrir seandainya mereka masih hidup pasti mereka menangis melihat semangat nasionalisme pemuda Indonesia sekarang yang selalu mementingkan kesenangan dan selalu mementikan diri sendiri.
Sekarang Pemuda lebih banyak melakukan peranan sebagai kelompok politik dan sedikit sekali yang melakukan peranan sebagai kelompok sosial, sehingga kemandirian pemuda sangat sulit berkembang dalam mengisi pembangunan ini.
Peranan pemuda dalam sosialisi bermasyrakat sungguh menurun dratis, dulu bisanya setiap ada kegiatan masyarakat seperti kerja bakti, acara-acara keagamaan, adat istiadat biasanya yang berperan aktif dalam menyukseskan acara tersebut adalah pemuda sekitar. Pemuda sekarang lebih suka dengan kesenangan, selalu bermain-main dan bahkan ketua RT/RW nya saja dia tidak tahu.
Kini pemuda pemudi kita lebih suka peranan di dunia maya ketimbang dunia nyata. Lebih suka nge Facebook, lebih suka aktif di mailing list, lebih suka di forum ketimbang duduk mufakat untuk kemajuan RT, RW, Kecamatan, Provinsi bahkan di tingkat lebih tinggi adalah Negara.
Dengan penuh harapan moga pemuda-pemudi dan generasi penerus harapan bangsa dapat menjelma menjadi sukarno-sukarno masa depan dengan samangat juang yang tinggi.
 (Sumber: http://sosbud.kompasiana.com/2010/02/23/)
B.    PERANAN SOSIAL MAHASISWA DAN PEMUDA DI MASYARAKAT
Pemuda adalah golongan manusia-manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda di Indonesia dewasa ini sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan dengan kesempatan pendidikan. Keragaman tersebut pada dasarnya tidak mengakibatkan perbedaan dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda.
Peranan pemuda saat ini memilliki berbagai versi yang telah dialami oleh para pemuda, sang penulis pun seorang pemuda. Pemuda/pemudi bisa dikatakan saat ini saat rentan terhadap segala hal yang berkaitan dengan segala hal dari segi pikiran , dan materi. Karena pemuda memiliki tingkat emosional yang tinggi , yang serba ingin tahu , serta ingin mencobanya. Mereka ( pemuda / pemudi ) memiliki perkembangan yang kuat untuk mencari apa yang mereka inginkan demi memcapai yang di inginkan olehnya. Tingkat emosional yang begitu besar yang membuat mereka semua untuk bangkit atau semangat , berjuang mencapai keinginannaya. Pemuda zaman sekarang berbeda dengan pemuda masa lalu , perbedaannya pun jelas terlihat oleh semua orang , dari segi pemikiran , pergaulan , pemecahan masalah , dll. Karena mungkin zaman dahulu tak begitu banyak perkembangan yang disertai dengan perkembangan terknologi, mengapa berkaitan teknologi? karena pada zaman dahulu banyak orang yang tak tahu tentang perkembangan teknololgi , seperti contohnya zaman dahulu sulit mendapatkan informasi secara cepat dikarenakan jarangnya fasilitas untuk menyampaikan informasi tersebut, berbeda dengan zaman sekarang yang serba mudah untuk mendapatkan informasi secara cepat dan akurat , dengan adanya handphone , internet , dll pemuda dan pemudi mampu mendapatkan semua dengan mudah. Tetapi dengan mudahnya fasilitas yang telah tersedia , banyak pemuda / pemudi yang menyalahgunakan fasilitas tersebut, memiliki handphone hanya untuk menyimpan film – film porno , be-internet hanya untuk mencari situs – situs yang tak berguna. Ber-internet pun saat ini banyak digemari oleh para pemuda dan pemudi untuk bermain game online , dengan game online mereka lupa terhadap waktu yang sebenarnya mereka melakukan kegiatan positif seperti bekerja , kuliah , dll. Dengan begitu pemuda pun sangat udah dipengaruhi. Pergaulan pun saat ini tebilang sangat parah dan rawan apabila sang kelurga tak mengawasinya dengan baik. Pergaulan ini sangat mengecewakan tetapi semua itu tergantung dengan orangya sendiri , bisa dikatakan pergaulan saat ini semau mereka, yang mereka anggap enjoy dan fun , mereka pun terus melakukan hal seperti itu, serta keinginan tuk mencari sesuatu untuk dirinya mereka siap terjun untuk melaksanakan dan semangat tuk melanjutkan sesuai dengan hatinya, sekarang banyak pemuda yang telah menikah dikarenakan sudah melakukan sesuatu yang dilanggar , seperti hamil diluar nikah saat ini sudah banyak terjadi dimana-mana , karena mereka tidak bisa menahan emosional mereka untuk menjaga nama baik mereka dimata semuanya, yang dipikirkan olehnya hanya fun dan enjoy , makanya saat ini pemuda harus waspada terhadap pergaulan yang ada di sekitar kita , jika tidak kita ( pemuda ) akan terkena suatu yang tidak mengenakkan terhadap kita , kita menahan malu terhadap semua telah terjadi, pemuda pun tak bisa jauh dari namanya rokok, sebagian besar pemuda sudah merasakan merokok , dan pemuda pun saat ini sudah mengenal dengan meminum minuman keras , karena mereka merasa nyaman dan enak. Sebenarnya semua iini bisa dikatakan pemuda sangat rentan terhadap segala apa yang ada disekitarnya, oleh karena itu pemuda dan pemudi harus waspada terhadap semuanya, dan janganlah terpengaruh tehadap segalanya, harus dipikirkan secara matang apa yang akan terjadi bila pemuda / pemudi melakukan sesuatu yang diluar dari kebaikan demi untuk menjaga nama baik dirinya.
C.    POLA DAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GENERASI MUDA
Generasi merupakan generasi penerus perjuangan bangsa dan sumber daya insani bagi pembangunan nasional, diharapkan mampu memikul tugas dan tanggung jawab untuk kelestarian kahidupan bangsa dan negara. Untuk itu generasi muda perlu mendapatkan perhatian khusus dan kesempatan yang seluas? luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik jasmani, rohani maupun sosialnya. Dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya, terdapat generasi muda yang menyandang permasalahan sosial seperti kenakalan remaja, penyalahgunaan obat dan narkota, anak jalanan dan sebagainya baik yang disebabkan oleh faktor dari dalam dirinya (internal) maupun dari luar dirinya (eksternal). Oleh karena itu perlu adanya upaya, program dan kegiatan yang secara terus menerus melibatkan peran serta semua pihak baik keluarga, lembaga pendidikan, organisasi pemuda, masyarakat dan terutama generasi muda itu sendiri. Arah kebijakan pembinaan generasi muda dalam pembangunan nasional menggariskan bahwa pembinaan perlu dilakukan dengan mengembangkan suasana kepemudaan yang sehat dan tanggap terhadap pembangunan masa depan, sehingga akan meningkatkan pemuda yang berdaya guna dan berhasil guna. Dalam hubungan itu perlu dimantapkan fungsi dan peranan wadah? wadah kepemudaan seperti KNPI, Pramuka, Karang Taruna, Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Organisasi Mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi dan organisasi fungsional pemuda lainnya. Dalam kebijakan tersebut terlihat bahwa KARANG TARUNA secara ekslpisit merupakan wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang bertujuan untuk mewujudkan generasi muda aktif dalam pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan bidang kesejahteraan sosial pada khususnya. Salah satu kegiatan Karang Taruna Kelurahan Purwaharja Kecamatan Purwaharja sedang membuat kerajinan bambu yang diolah menjadi aneka macam alat musik seperti suling, angklung dan sebagainya.
Karang Taruna sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial RI No. 83/HUK/2005 adalah ?Organisasi Sosial wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa/Kelurahan atau komunitas sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial?. Sedangkan keanggotannya bersifat stelsel pasif, artinya seluruh generasi muda dalam lingkungan Desa/Kelurahan atau komunitas adat sederajat yang bersusia 11 tahun sampai 45 tahun yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna. Dengan adanya Karang Taruna dimaksudkan sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat, khususnya generasi muda dalam rangka mewujudkan rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat pada umumnya. Tujuannya tidak lain adalah terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di Desa/Kelurahan yang memungkinkan pelaksanaan fungsionalnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial di lingkungannya melalui usaha-usaha pencegahan, pelayanan dan pengembangan sosial. Dengan demikian jelas bahwa sasaran yang ingin dicapai oleh KARANG TARUNA dititikberatkan pada kesadaran dan tanggung jawab sosial, sehingga dapat mewujudkan dengan baik kesejahteraan sosial yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat. Untuk mencapai sasaran tersebut, maka tugas pokok Karang Taruna adalah bersama-sama dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. Sejalan dengan tugas pokok di atas, Karang Taruna melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut : 1. Penyelenggara usaha kesejahteraan sosial 2. Penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat 3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan 4. Penyelenggaraan kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya 5. Penanaman pengertian, memupuk dan meingkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda 6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia 7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi di lingkungannya secara berswadaya 8. Penyelenggaraan rujukan, pendamping dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial 9. Penguatan sistim jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya 10. Penyelenggaraan usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual. Dengan melihat fungsi-fungsi di atas, terlihat bahwa kegiatan Karang Taruna diarahkan untuk menciptakan watak yang taqwa, terampil dan dinamis serta penanaman kesadaran dan tanggung jawab sosial yang tinggi. Kesadaran dan tanggungjawab sosial yang tinggi pada gilirannya akan menumbuhkan disiplin sosial dalam kehidupan pribadi dan kelompok sehingga menjadikan generasi muda memiliki kesiapan dalam menanggulangi berbagai masalah sosial dilingkungannya. Jadi pembinaan disini selain dapat menolong generas muda itu sendiri, juga dapat menolong orang lain yang menyandang masalah sosial. Sedangkan yang menjadi sasaran kualitatif yang hendak dicapai dalam pembinaan Karang Taruna adalah : 1. Karang Taruna sebagai wadah pembinaan generasi muda ditingkat Desa dan Kelurahan mampu berperan sebagai organisasi sosial kepemudaan dalam mencegah kenakalan remaja. 2. Karang Taruna mampu menjadi wadah penyiapan kepeloporan dan kemandirian. 3. Karang Taruna menjadi wadah penyelenggara usaha-usaha ekonomi produktif. 4. Karang Taruna diharapkan mampu menggali dan memanfaatkan potensi-potensi kesejahteraan sosial secara berdaya guna dan berhasil guna. Dalam pengembangannya, Karang Taruna dapat membentuk Unit Teknis sesuai dengan kebutuhann pengembangan organisasi dan program. Unit Teknis dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelembagaan Karang Taruna dan pembentukannya harus melalui mekanisme pengambilan keputusan dalam forum yang refresentatif dan sesuai kapasitasnya. Untuk itu, sebagai contoh Unit Perbengkelan, Unit Peternakan, Unit Perikanan, Unit Pertukangan dan sebagainya.
D.   OPINI
1.     Nama         : Mikael Alfino
NPM         : 14111482
Kelas         : 1 KA 32
Opini         :  Kita sebagai pemuda penerus generasi bangsa seharusnya jangan menjadi pemuda perusak wajah bangsa seperti tawuran, atau melakukan tindak kriminal. Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan gerakan-gerakan pemuda seperti Katar (karang taruna).

ISD BAB III

BAB III

ILMU SOSIAL DASAR

INDIVIDU, KELUARGA, DAN MASYARAKAT


A.    STUDI KASUS


Masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga


Kekerasan terhadap perempuan menjadi isu yang paling up to date saat ini. Jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sangat memprihatinkan kita. Berita tentang kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan seakan tidak pernah usai menyisakan agenda permasalahan yang harus segera dicarikan jalan keluarnya. Kekerasan terhadap perempuan tidak terlepas dari adanya ketimpangan hubungan antara laki-laki dan perempuan.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukanlah persoalan domestik (privat) yang tidak boleh diketahui orang lain. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk deskriminasi yang harus dihapuskan. Hal tersebut dikarenakan perempuan mempunyai hak yang sama untuk bebas dan menentukan keinginannya dalam kehidupan yang sesuai dengan norma.


 (Sumber: Digital Library IAIN Sunan Ampel)


B.    PENGERTIAN KELUARGA

Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan. Keluarga adalah dua atau lebih dari dua individu yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan dan mereka hidupnya dalam suatu
rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan didalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.

C.    PENGERTIAN MASYARAKAT

Masyarakat adalah sejumlah manusia yang merupakan satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap dan mempunyai kepentingan yang sama. Seperti; sekolah, keluarga, perkumpulan, Negara semua adalah masyarakat. Dalam ilmu sosiologi kita mengenal ada dua macam masyarakat, yaitu masyarakat paguyuban dan masyarakat petambayan.Masyarakat paguyuban terdapat hubungan pribadi antara anggota-anggota yang menimbulkan suatu ikatan batin antara mereka. Kalau pada masyarakat patambayan terdapat hubungan pamrih antara anggota-angota nya.


D.   OPINI


1.     Nama         : Mikael Alfino

NPM         : 14111482

Kelas         : 1 KA 32
Opini         :   Masalah kekeran dalam rumah tangga yang saat ini sedang banyak terjadi tidak seharusnya terjadi, karena negara kita terkenal memiliki rakyat yang ramah dari berbagai suku, mulai dari suku batak, jawa, betawi, sunda, ambon atau papua semuanya saya percaya tidak ada yang mengajarkan kekerasan dalam ajaran adatnya, masalah KDRT itu mungkin terjadi karena masalah ekonomi yang makin sulit. Para korban KDRT sebaiknya jangan segan-segan melapor agar KDRT tidak lagi terulang.

ISD BAB II

BAB II
ILMU SOSIAL DASAR
PENDUDUK, MASYARAKAT, DAN KEBUDAYAAN

A.     STUDI KASUS
Masalah Kepadatan Penduduk dan Masalah kota Menghadang

Laju pertambahan penduduk Kota Bekasi, menurut Sensus Penduduk 2000, mencapai 3,49 persen. Pertambahan penduduk Kota Bekasi lebih besar disebabkan migrasi. Penyebab tingginya migrasi tidak lain adalah berkembangnya Kota Bekasi menjadi pusat ekonomi dan pusat bisnis.
”Ini disebabkan letak Kota Bekasi yang berada di jalur ekonomi yang dinamis, yakni antara Jakarta dan Jawa Barat,” kata pengamat dari Universitas Islam 45 Bekasi, Harun Al Rasyid. ”Kota Bekasi berkembang pesat karena terimbas perkembangan Jakarta yang sudah mencapai titik jenuh,” ujar Harun.
Di pihak lain, tingginya laju pertambahan penduduk Kota Bekasi menimbulkan beragam persoalan bagi Kota Bekasi. Mulai dari masalah kemiskinan, pengangguran, kriminalitas, sampai transportasi, pendidikan dan kesehatan, serta interaksi sosial masyarakat.
Sampai akhir 2007, jumlah keluarga prasejahtera di Kota Bekasi tercatat sebanyak 20.448 keluarga, atau bertambah 1.700 keluarga dibandingkan dengan tahun 2006.
Begitu pula persoalan pengangguran. Hingga tahun 2006 masih terdapat 187.944 orang di Kota Bekasi yang menganggur dan sebanyak 43.742 orang lainnya sedang mencari kerja.
Persoalan juga tampak pada maraknya kasus kriminalitas di wilayah Kota Bekasi. Sosiolog dari Universitas Islam 45 Bekasi, Andi Sopandi, mengatakan, Kota Bekasi mendapat sorotan kurang menguntungkan akibat tingginya kasus kejahatan yang terjadi di wilayah ini. ”Terutama kasus narkotika,” kata Andi. ”Hampir 90 persen penghuni LP Bekasi akibat kasus narkotika,” ujarnya.
Dari catatan Kompas, sampai Oktober 2008 terdapat 3.213 kasus kriminalitas, termasuk kecelakaan dan pengaduan masyarakat, yang ditangani jajaran Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi. Padahal, selama 2007, jumlah kasus kriminalitas yang ditangani Polres Metro Bekasi ”hanya” sebanyak 3.183 kasus.
Problem lain adalah penyediaan sarana dan prasarana transportasi. Pemerintah Kota Bekasi hingga sekarang masih berkutat dengan persoalan jalan berlubang atau jalan rusak. Kerusakan di ruas Jalan Pekayon-Jatiasih-Pondok Gede sudah bertahun-tahun belum tuntas ditangani.
Hal lain yang juga menjadi persoalan kota adalah penggunaan lahan. Dari sekitar 21.409 hektar luas wilayah Kota Bekasi, sebanyak 62 persennya sudah dibangun menjadi kawasan niaga dan kawasan permukiman. Sementara lahan yang tersisa sebagai ruang terbuka hijau hanya sekitar 14 persen.

 (Sumber: Kompas Cyber Media)

B.     PENGERTIAN ANGKA KELAHIRAN
Angka Kelahiran Menurut Umur (Age Specific Fertility Rate/ASFR) adalah angka yang menunjukkan banyaknya kelahiran per 1000 perempuan pada kelompok umur tertentu antara 15-49 tahun.
ASFR merupakan indikator kelahiran yang memperhitungkan perbedaan fertilitas dari perempuan yang terpapar untuk melahirkan yaitu perempuan usia subur dengan memperhatikan karakteristik kelompok umurnya. Secara alamiah potensi (fekunditas) perempuan untuk melahirkan berbeda menurut umur, dan menjadi steril setelah menopause atau usia 49 tahun. Secara sosial ada kecenderungan bahwa saat ini perempuan ingin membatasi jumlah anak setelah umur 35 tahun. Pengetahuan mengenai ASFR akan berguna untuk pelaksanaan program KB dan peningkatan pelayanan kesehatan Ibu dan Anak.
Indikator ASFR merupakan data dasar untuk mengembangkan proyeksi penduduk, untuk mengetahui jumlah penduduk menurut umur dan jenis kelamin dimasa yang akan datang. Hasil proyeksi penduduk merupakan basis data untuk perencanaan pembangunan manusia di tahun-tahun mendatang.

C.    DINAMIKA PENDUDUK
Dinamika penduduk adalah Perubahan keadaan penduduk. Faktor kelahiran, kematian dan migrasi atau perpindahan penduduk menyababkan jumlah penduduk pada suatu negara selalu mengalami perubahan. Dinamika atau perubahan penduduk cenderung kepada perkembangan jumlah penduduk suatu daerah atau Negara. Jumlah penduduk suatu negara dapat diketahui melalui sensus, registrasi dan survei penduduk. Sensus pertama dilaksanakan pada tahun 1930 oleh pemerintah Hindia Belanda. Sedangkan sensus yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia di mulai pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990,2000 dan yang terakhir 2010.
Jumlah penduduk Indonesia menempati urutan pertama dalam kelompok negara ASEAN, Kepadatan penduduk Indonesia berada pada urutan ke-5, yaitu 114 jiwa per km2, Singapura memiliki kepadatan penduduk paling tinggi dan Brunei Darussalam memiliki kepadatan penduduk terendah. Pada tahun 2005, laju perumbuhan penduduk Indonesia menempati urutan ke-6 (1,45% per tahun), setelah Laos (2,3% per tahun) Filipina (2,0% per tahun) Malaysia (1,80% per tahun), Brunei Darussalam (1,9% per tahun), Kamboja (1,8% per tahun) serta Singapura dan Thailand (0,8% per tahun).
Di negara-negara ASEAN, beberapa negara pertumbuhan penduduknya masih tergolong tinggi. Akan tetapi secara keseluruhan persentase pertumbuhan penduduk telah mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.


D.    PIRAMIDA PENDUDUK
Piramida penduduk adalah dua buah diagram batang, pada satu sisi menunjukkan jumlah penduduk laki-laki dan pada sisi lainnya menunjukkan jumlah penduduk perempuan dalam kelompok interval usia penduduk lima tahunan. Penduduk laki-laki biasanya digambarkan di sebelah kiri dan penduduk wanita di sebelah kanan. Grafik dapat menunjukkan jumlah penduduk atau prosentase jumlah penduduk terhadap jumlah penduduk total.
Dengan mengamati bentuk piramida penduduk (serta bentuk piramida penduduk dari waktu ke waktu), banyak informasi yang didapat mengenai struktur kependudukan sebuah wilayah.
Usia dan jenis kelamin penduduk dalam negara atau wilayah tertentu dapat digambarkan dengan suatu piramida penduduk. Grafik ini berbentuk segitiga, dimana jumlah penduduk padasumbu X, sedang kelompok usia (cohort) pada sumbu Y. Penduduk lak-laki ditunjukkan pada bagian kiri sumbu vertikal, sedang penduduk perempuan di bagian kanan.
Piramida penduduk menggambarkan perkembangan penduduk dalam kurun waktu tertentu. Negara atau daerah dengan angka kematian bayi yang rendah dan memiliki usia harapan hidup tinggi, bentuk piramida penduduknya hampir menyerupai kotak, karena mayoritas penduduknya hidup hingga usia tua. Sebaliknya yang memiliki angka kematian bayi tinggi dan usia harapan hidup rendah, piramida penduduknya berbentuk menyerupai genta (lebar di tengah), yang menggambarkan tingginya angka kematian bayi dan tingginya risiko kematian.

DISTRIBUSI SEGITIGA
Distribusi piramida penduduk yang berbentuk segitiga (dengan alas di bawah dan lancip di atas) dapat disebut distribusi eksponensial. Distribusi ini menunjukkan banyaknya penduduk anak-anak, namun kemiringan yang tajam juga menunjukkan banyaknya penduduk yang mati antara kelas interval usia. Piramida tersebut menunjukkan tingginya angka kelahiran, tingginya angka kematian, serta angka harapan hidup yang rendah. Piramida penduduk dengan distribusi seperti ini umumnya dijumpai di negara miskin karena kurangnya akses dan insentif untuk mengendalikan jumlah penduduk (keluarga berencana), faktor-faktor lingkungan yang rendah (seperti ketiadaan air bersih) serta sulitnya akses terhadap layanan kesehatan.

E.     OPINI

1.      Nama         : Mikael Alfino
   NPM         : 14111482
   Kelas         : 1 KA 32
Opini         :   Pemerintah harus lebih menggalakan program-program kependudukan pemerintah seperti Keluarga Berencana (KB) dan menghindari pernikahan usia dini. Atau jika perlu pemerintah harus mencontoh zaman dinasti China yang melarang setiap keluarga memiliki anak lebih dari 2 (dua), apabila ada keluarga yang memiliki anak lebih dari 2 (dua) maka keluarga tersebut harus membayar pajak lebih yang lebih mahal.

ISD BAB I

 BAB I
ILMU SOSIAL DASAR
ILMU SOSIAL DASAR SEBAGAI SALAH SATU MATA KULIAH DASAR UMUM

A.     STUDI KASUS

Tak Perlu Malu Hadapi Busung Lapar

Kasus busung lapar tiba-tiba menarik perhatiandan membuat kaget seluruh elemen masyarakat. Di tengah maraknya berbagai kasus korupsi, di mana pelakumnya hidup bermewah-mewah di luar batas kewajaran, ternyata masyarakat lainnya masih kesulitan memperoleh makanan bergizi karena tidak mampu membeli.
Munculnya kasus busung lapar di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memang mengejutkan, karena selama ini NTB dikenal sebagai lumbung beras nasional. Setelah kasus ini diangkat ke permukaan dan menjadi perhatian nasional, gubernur NTB kaget karena di daerahnya ditemukan kasus busung lapar.
Sebenarnya, kasus busung lapar biasa diatasi bila setiap daerah  tidak menganggap remeh persoalan kesejahteraan masyarakatnya. Pembangunan ekonomi saat ini lebih menitikberatkan terhadap pembangunan fisik semata, seperti pembangunan jalan tol dan pembangunan pusat-pusat perbelanjaan dengan menggusur masyarakat miskin. Akibatnya, masyarakat miskin yang seharusnya mendapatkan perhatian pemerintah justru makin terpinggirkan. Rata-rata penghasilan orang tua yang anaknya menderita busung lapar masih dibawah standar. Penghasilan mereka sangat tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan gizi anak sehingga timbul busung lapar.
Saat  ini, selain di NTB kasus burung lapar juga ditemui di beberapa daerah lain, seperti NTT, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. Ironis sekali memang, selain sebagai pusat perekonomian dan industri, di Jakarta juga masih banyak ditemui kasus busung lapar dan gizi buruk.
Sebaiknya pemerintah pusat dan daerah tidak perlu malu mengungkap kasus busung lapar. Fakta tidak perlu ditutup-tutupi. Dengan dibukanya kasus ini secara gamblang, pemerintah pusat justru memperoleh gambaran lebih lengkap sehingga bias mengambil kebijakan untuk mengatasinya .
Kasus busung lapar di berbagai daerah memberikan gambaran bahwa program-program yang menyangkut kesejahteraan rakyat di masa lalu yang pernah berjalan baik , ternyata saat ini tidak lagi dilakukan secara kontinu. Pemerintah pun menyadari sehingga program PKK, pekan imunisasi nasional, dan apotek hidup akan kembali diaktifkan. Dalam mengatasi busung lapar, keberadaan posyandu sangatlah penting untuk memantau kondisi balita setiap bulan.           
(Sumber: Kompas Cyber Media)

B.     PENGERTIAN ILMU SOSIAL DASAR

Ilmu Sosial Dasar adalah pengetahuan yang menelaah masalah-masalah sosial yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan dan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu sosial seperti : sejarah, ekonomi, geografi, sosiologi, antropologi dan psikologi.

C.    OPINI

1.      Nama         : Mikael Alfino
NPM         : 14111482
Kelas         : 1 KA 32
Opini         :  Opini saya semestinya negara agraris seperti Indonesia tidak sepantasnya mengalami musibah kelaparan sampai mengakibatkan busung lapar karena negara ini menghasilkan beras dan bahan makanan pokok lainnya. Kejadian busung lapar seperti di daerah timur Indonesia ini mungkin disebabkan kurangnya distribusi pangan ke daerah tersebut dikarenakan jauhnya dari pusat pemerintahan Indonesia sehingga daerah tersebut kurang mendapat perhatian khususnya dibidang pangan. Sebaiknya pemerintah mengadakan gerakan untuk mengantisipasi kejadian serupa dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat sekitar untuk dapat mengolah bahan pangan secara mandiri.

Selasa, 22 November 2011

Pembukaan

Halo semuanya, salam Blogger!

Perkenalkan saya Mikael Alfino, seorang mahasiswa Gunadarma jurusan Sistem Informasi. Ini adalah blog pertama saya karena dari dulu saya tidak pernah tertarik degan dunia Blogger. Saya membuat blog karena ada tugas yang wajib di-upload di blog. Oke, dengan ini saya menyatakan Blog ini saya buka, semoga untuk ke depannya blog ini dapat bermanfaat bagi teman-teman blogger semua.

salam Blogger!